BETVNEWS, - Dengan terbitnya Peraturan KPU nomor 3 dan 4 tahun 2022 terkait tahapan dan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang, KPU Kepahiang menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 3, dan 4, serta Sipol, tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Warga Lokasi Baru Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam
Dalam kegiatan ini Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat mengatakan, sosialisasi PKPU Nomor 3, PKPU Nomor 4 dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tahun 2022. Pihaknya mengundang sejumlah pihak diantaranya pegiat atau pemerhati pemilu, seperti pemerintah kabupaten Kepahiang, Kepolisian, Kejaksaan, LSM hingga partai politik.
"Selain PKPU 3 dan 4, kita juga mensosialisasikan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Partai Politik," ungkapnya.
BACA JUGA:Lelang Jabatan, Hanya Beberapa OPD
Dirinya menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap Partai Politik, terkhusus di tingkat Kabupaten Kepahiang.
“Pendaftaran Parpol yang diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2022, untuk verifikasi akan dilaksanakan oleh KPU pusat, namun kita juga melakukan verifikasi di tingkat Kabupaten," sambungnya.
(Hendri Suwi)