BETVNEWS, – Tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong berhasil meringkus 2 terduga pelaku pencurian barang-barang milik mahasiswi KKN IAIN Curup di Desa Ujung Tanjung Kecamatan Lebong Sakti.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 3 unit HP serta 3 lembar pakaian dalam sebagai barang bukti.
BACA JUGA:JIMM Bengkulu Bakal Laporkan Pansel Bawaslu Provinsi ke DKPP
Disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander bahwa saat ini 2 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni pria berinisial BS 39 tahun dan R 35 tahun warga Desa Ujung Tanjung Kecamatan Lebong Sakti.
BACA JUGA:Kasus PMK di Bengkulu Utara Meningkat
Ditambahkan Kasat, penangkapan bermula terhadap tersangka R yang saat itu sedang asik menonton acara karaoke, melihat tersangka R anggota langsung mengamankannya di lokasi acara tersebut. Dari hasil pengembangan terhadap R, Polisi mengindikasikan adanya keterlibatan tersangka lain, hingga akhirnya polisi pun berhasil mengamankan tersangka BS.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan. Sementara barang bukti 3 unit HP dan pakaian milik mahasiswi KKN sudah kita amankan,” jelas Kasat.
(D99)