BETVNEWS, - Sebanyak 96 warga desa Renah Semanek dan sekitarnya, yang merupakan penghiba lahan Perkantoran Rena Semanek, kembali menagih janji Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk mengembalikan lahan sebanyak 30 persen.
Pasalnya sudah dua periode hingga berakhirnya masa jabatan Bupati Definitif selama 12 tahun, hingga saat ini janji untuk pengembalian lahan 30 persen tersebut tak kunjung ditepati.
BACA JUGA:Tendang Bola, Sapuan Buka Pertandingan Futsal Bupati Cup
Menurut Bambang Darmono, salah satu masyarakat yang menghibahkan lahan untuk perkantoran tersebut, hingga saat ini belum ada solusi yang disepakati, bahkan sejak beberapa kali melakukan rapat bersama juga tidak menemukan titik terang.
"Salah satu alasan Pemkab Benteng, bahwa lahan 30 persen tersebut belum dikeluarkan dari aset Pemkab, itu alasan yang didapatkan para penghiba lahan," jelas Bambang Darmono.
Sebelumnya dalam aksi demo yang telah dilakukan beberapa kali oleh masyarakat, juga terus mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk segera merealisasikan janji yang telah berlangsung hingga 12 tahun tersebut.
BACA JUGA:Pengedar Jaringan Lapas Dibekuk Polda Bengkulu
Jika tidak ada kejelasan hingga kedepan, maka pihak penghiba tanah akan melakukan tindakan lain, karena memang telah muak dengan janji Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Aksi pemblokiran jalan masuk kawasan Perkantoran akan dilakukan, bila saja tidak ada kejelasan dari Pemkab Benteng terkait pengembalian lahan 30 persen tersebut," pungkas Bambang.
(Ronal)