BETVNEWS, - Oknum anggota DPRD Kabupaten Utara berinisial S-U, mendapat sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Dimana sebelumnya oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, meminta sejumlah uang kepada Calon Kepala Desa, bahkan mencatut nama Ketua DPRD dan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan hasil rapat Paripurna Internal yang dilakukan secara tertutup, akhirnya oknum anggota DPRD tersebut diberikan sanksi kode etik.
BACA JUGA:TPP ASN Hanya Dicairkan 2 Bulan
Menurut Sonti Bakara Ketua DPRD Bengkulu Utara, dari hasil kesepakatan yang dilakukan pada Paripurna tertutup tersebut, Badan Kehormatan DPRD Bengkulu Utara merekomendasikan, agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai alat kelengkapan dewan, serta diberi teguran tertulis.
"Putusan ini berlandaskan tata tertib Pasal 113, sesuai hasil mufakat bersama serta hasil pemeriksaan badan kehormatan, yang bersangkutan dicopot dari AKD. Artinya SU dicopot dari jabatan sebagai wakil Komisi III DPRD Bengkulu Utara," ungkap Sonti Bakara.
BACA JUGA:Tutup Rangkaian HUT ke 52, Astra Motor Tanam 10.000 Mangrove
Sonti menambahkan, selanjutnya pihaknya akan merekomendasikan ke Partai Politik yang bersangkutan, untuk menindak tegas permasalahan yang mencoreng nama lembaga DPRD Bengkulu Utara tersebut.
"Tentunya setelah ini kita akan memberikan rekomendasi ke Partai Politik yang bersangkutan, agar ada tindak lanjut persoalan ini, karena telah mencoreng nama lembaga DPRD dan Partai Politik," tutupnya.
(Doni)