BETVNEWS - R-F, pria 53 tahun warga asal kepahiang ditangkap aparat satreskrim polres Bengkulu. Ia dibekuk karena menjanjikan proyek pengadaan tenda peleton senilai 45 mililar rupiah kepada korban bernama Akhyar Radi warga kecamatan ratu samban kota Bengkulu.
Dalam aksinya, pelaku meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar 1,5 Miliar untuk memenangkan proyek pengadaan tenda peleton di kementerian sosial, karena memiliki teman di kementerian sosial. Namun saat itu korban hanya menyanggupi membayar 1,2 Miliar rupiah.
Ternyata belakangan proyek tersebut diketahui fiktif alias penipuan, dan uang tersebut telah habis dibelanjakan oleh pelaku.
"Saat kami cek ke kementerian sosial, ternyata tidak ada yang proyek tersebut. orang yang disebut pelaku sebagai temannya di dinas sosial juga tidak ada". Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Rooy Noor.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Taufan)