Kejari Bengkulu Utara Selamatkan Uang Negara Rp. 961 Juta

Senin 15-08-2022,23:01 WIB
Reporter : Doni
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS, - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berhasil menyelamatkan kerugian negara, atas kasus dugaan pengrusakan aset milik Pemkab Bengkulu Utara, oleh PT Putra Maga Nanditama. Dalam kasus ini PT PNM mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 961.043.300.

BACA JUGA:Lokasi Upacara HUT RI Ke-77 Disterilkan

"Dari hasil investigasi diperoleh kerugian atas aktifitas senilai Rp 961.047.300 dan akanw dikembalikan ke kas daerah," ungkap Kasus Intel Kejari BU, Denny Agustian.

Denny menambahkan, dari hasil penyelidikan, aktivitas PT PMN mengakibatkan Barang Milik Daerah yaitu bendungan atau pengambil air bebas daerah irigasi Air Besi Tetanggo I di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, yang berada pada lokasi IUP PT Putra Maga Nanditama mengalami kerusakan parah.

BACA JUGA:30 Siswa Lomba Berpidato Ala Soekarno

"Pihak perusahaan juga diminta memberikan bukti setoran tunai ke pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dengan merujuk pada Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan," tutupnya.

(Doni)

Kategori :