Awas.. Pupuk Tidak Sesuai Komposisi Beredar di Bengkulu

Selasa 16-08-2022,14:14 WIB
Reporter : Adi
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS, - Subdit Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Jum'at (12/08) kemarin berhasil mengamankan S-L (39) warga Kabupaten Bojonegoro Jawa timur, S-L dimanakan lantaran kedapatan menjual pupuk tidak sesuai komposisi di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Novi Ari mengatakan S-L berhasil diringkus di Provinsi Jambi, penangkapan S-L setelah adanya laporan masyarat yang curiga hasil pemupukan ke tanaman dengan mengunakan pupuk berjenis GNF Mutiara.

BACA JUGA:Jadi Korban Begal, Warga Padat Karya Alami Luka Bacok

Mendapatkan laporkan tersebut tim Indagsi Polda Bengkulu langsung melakukan uji labolatorium ke Bogor Jawa barat, dan setelah hasil uji laboratorium keluar pupuk yang dijual oleh S-L diketahui tidak sesuai dengan komposisi yang tertera di label kemasan, kemudian setelah barang bukti cukup anggota Subdit Indagsi langsung melakukan pengejaran terhadap S-L.

"Penangkapan S-L berdasarkan laporan masyarakat yang curiga usai memupuk tanaman menggunakan pupuk berjenis GNF Mutiara, berbekal sisa pupuk kami langsung melakukan uji labolatorium ke Bogor Jawa Barat, setelah mengetahui pupuk tersebut tidak sesuai, kami langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap S-L di Jambi," sampainya.


Contoh pupuk yang tidak sesuai komposisi, yang dijual pelaku.--

Setelah dikembangkan, bahwa pupuk tersebut sudah dijual oleh pelaku di Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu, dengan jumlah keseluruhan pupuk yang terjual sebanyak 2 ton.

BACA JUGA:Miliki 24 Paket Ganja, Warga Kebun Ros Diringkus

"Sudah diedarkan di kawasan Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma serta kota Bengkulu, sebanyak 2 ton dan dijual dengan harga Rp.300 ribu per kemasan 50 kilogram," tutupnya 

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 22 tahun tahun 2019, tentang perlindungan konsumen dan sistem budiya berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Adi)

Kategori :