BETVNEWS, - Melakukan pemungutan uang parkir melebihi aturan retribusi yang ditetapkan melalui Perda, Tim unit Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu mengamankan para juru parkir liar di pasar induk tradisional Pagar Dewa Kota Bengkulu pada Selasa (16/08) siang.
BACA JUGA:Jalan Regional Air Sebakul Resmi berganti menjadi Jalan Mayor (TNI) H. Boerhan Dahri.
Adapun 6 orang juru parkir yang diamankan berinisial S-A, R-U, I-W, M-Y, A-I, dan A-S yang merupakan warga kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, keenam jukir tersebut diamankan lantaran adanya postingan keluhan masyarakat Kota Bengkulu di media sosial, terkait tarif pungutan parkir hingga Rp 4 ribu di kawasan Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Curi Susu, Ibu-ibu Terekam CCTV
"Benar masih kita periksa di unit Tipidkor Polres Bengkulu. Adapun modus yang digunakan enam orang jukir ini dengan membuat karcis sendiri dengan tarif yang sudah mereka tetapkan, namun hal ini masih terus didalami," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.
Selain keenam jukir tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 2 blok karcis parkir mobil warna pink , 1 blok karcis parkir motor warna kuning , 1 buah peluit, uang tunai sebesar Rp.244.000.
(Abdurah)