TNKB Berwarna Putih Resmi Berlaku di Bengkulu

Selasa 16-08-2022,21:50 WIB
Reporter : Adi
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS, - Sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, terhitung sejak Senin (15/08) kemarin Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, mulai memberlakukan kendaraan bermotor roda dua mengunakan TNKB atau plat berwarna putih.

BACA JUGA:Cemari Sungai, PT SIL Disanksi Administrasi

Kasih STNK Ditlantas Polda Bengkulu AKP Kadek Suwantoro mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menerapkan pergantian plat berwarna putih kepada kendaraan roda dua, dan untuk kendaran roda empat akan diterapkan pada awal September mendatang, jika bahan plat hitam yang berada di Samsat Bengkulu telah habis.

"Sesuai dengan peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi kendaraan dan identifikasi kendaraan bermotor, maka Polda Bengkulu sudah memberlakukan TNKB atau plat berwarna putih untuk kendaraan roda dua, untuk kendaraan roda empat awal September akan menyusul, karena masih akan menghabiskan stok plat hitam yang lama," jelas AKP Kadek Suwantoro.

Kenapa plat kendaraan ini diganti warna putih dan angka hitam, hal ini dilakukan untuk mempermudah meng-capture sistem tilang electronik, yang kedepan akan dikembangkan di wilayah Polda Bengkulu.

BACA JUGA:HUT RI ke 77, Momentum Menuju Pembangunan yang Merata

Selanjutnya, untuk kendaraan yang platnya masih berwarna hitam, masih akan tetap berlaku hingga nanti memang semuanya akan berubah menjadi putih.

"Kedepan kita akan mengembangkan sistem tilang elektronik (ETLE), sehingga dengan berubahnya warna plat ini akan mempermudah untuk meng-capture TNKB. Untuk yang platnya hitam, tidak perlu khawatir karena perubahan ini akan dilakukan secara bertahap dan berangsur," tambahnya.

(Adi)

Kategori :