BETVNEWS,- Bupati Bengkulu Selatan akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus dugaan penerimaan janji atau hadiah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak hanya Dirwan, istrinya bernama Hendrati alias Heni, dan keponakan Dirwan bernama Nursilawati yang merupakan kasi pada Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan juga ditetapkan menjadi tersangka penerimaan janji atau hadiah berupa fee proyek. Sedangkan Kontraktor Juhari alias Jukak ditetapkan menjadi tersangka pemberi hadiah atau janji.
Dalam Keterangannya, wakil ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan Dirwan disangkakan menerima suap sebesar total Rp. 98 juta . "Komitmen fee sebesar Rp. 112,5 juta atau 15 persen dari total lima proyek senilai Rp.750 Juta" jelas Basaria. Ditambahkan Basaria, pemberian uang ini sebagai janji atau hadiah atas lima paket proyek "Lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan tahun 2018 di Bengkulu Selatan" ujar Basaria. adapun barang bukti yang disita adalah total sebesar Rp. 85 Juta yang terdiri dari Rp. 75 Juta dari tangan istri Dirwan, dan 10 juta dari rumah tersangka Nursilawati. KPK juga menyita barang bukti transfer sebesar Rp. 15 Juta. Dirwan Mahmud, Heni, dan Nursilawati sebagai terduga penerima suap, disangkakan pasal 12 a atau b, dan pasal 11 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Juhari alias Jukak selaku kontraktor dan pemberi suap, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Taufan)KPK Tetapkan Dirwan Mahmud Cs, Tersangka Suap
Rabu 16-05-2018,21:43 WIB
Kategori :