BETVNEWS, - Perkara kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Kepahiang, yang berhasil diungkap pihak Kepolisian Polres Kepahiang beberapa waktu lalu, yang melibatkan 3 orang tersangka Fuji Handayani (36), Ernando Saputra (36) dan Anggi Yoga Pratama (24) warga Kabupaten Rejang Lebong.
Sejauh ini, perkembangan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Kepahiang sejak tanggal 27 Juli lalu, dan kini masih menunggu berkas perkara dari Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Selain Penertiban, Pemilik Hewan Ternak Juga Diminta Kesadaran
"Kami sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk nanti meneliti berkas perkara ini, ada 3 JPU yang ditunjuk, Abdul Kahar, Megasari dan Wahyu Faristkha Risma Nugraheni," ucap KasiPidum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar, Kamis (18/08).
Sementara Ketiga tersangka, akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 miliar.
BACA JUGA:Awal September, Sekda Definitif Dilantik
"Untuk masa penahanan ke tiga tersangka saat ini sudah diperpanjang selama 40 hari, terhitung dari 11 Agustus - 19 September," tegasnya.
Kasus peredaran uang palsu ini sendiri, terungkap pada Kamis 21 Juli 2022, setelah Satreskrim Polres Kepahiang menerima laporan polisi dari masyarakat.
(Hendri Suwi)