BETVNEWS, - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan seorang petani berinisial Y-A, warga Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, lantaran kedapatan mengedarkan Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu.
BACA JUGA:Palsukan Ijazah, Kades Tanjung Aur 2 Ditetapkan Tersangka
Penangkapan terhadap Y-A lantaran adanya laporan masyarakat, perihal seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan Y-A dan didapati bersamaan barang bukti berupa 1 butir Narkotika Gol I jenis Ekstasi dan 1 Paket Narkotika Gol I jenis Sabu.
BACA JUGA:Gerak Cepat, Spesialis Curanmor Diringkus Polisi
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan perihal penangkapan tersebut, dimana tersangka saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi Polda Bengkulu.
"Saat ini Y-A telah diamankan di Mapolda Bengkulu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Sabtu (20/08) melalui saluran telepon.
(Abdurah)