REJANG LEBONG, BETVNEWS - Menindaklanjuti informasi masyarakat adanya dugaan tindak pidana perjudian, Tim Buser 45 Sat Reskrim Polres Rejang Lebong langsung melakukan pengintaian.
Hasilnya Satreskrim Polres Rejang Lebong, berhasil mengamankan 7 orang warga Kecamatan Curup Utara, saat sedang melakukan perjudian cengkareng kartu gaple dan langsung digelandang ke Mako Polres, Minggu 21 Agustus 2022, sore kemarin.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Waspada.. Potensi Hujan Sedang-Lebat Hingga 22 Agustus
Dari penggerebekan yang dipimpin lansung Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, S.Ik di salah satu rumah warga di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Talang Benih, 5 pelaku berinisial A-A (52), E-A (50), M-H (46), M-A (56) dan A-A (42) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian.
"Untuk terduga pelaku berinisial A-A, E-A, M-H, M-A dan A-A telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik saat press release, Senin 22 Agustus 2022.
KBO Sat Reskrim Iptu Denifita Mochtar, S.Ik menambahkan, dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti 48 lembar kartu gaplek, 1 kotak kartu remi, 4 kotak kartu gaplek, 1 selimut dan uang tunai sejumlah Rp630.000.
BACA JUGA:ATM BRI Depan IAIN Curup Terbakar
Sementara itu, untuk warga yang ikut menonton di tempat perjudian tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya menjadi saksi.
"Saat dilakukan pengrebekan di teras rumah tersebut, 5 laki-laki ini memang sedang bermain judi. Dan dua lainnya yakni Chandra Kurniawan berusia 44 tahun dan Armelio Baralaga 42 tahun yang melihat perjudian hanya menjadi saksi dan tak dilakukan penahanan," sampai KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Untuk kasus ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) akan menjerat kelima tersangka, dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.