REJANG LEBONG, BETVNEWS - Tertangkap tangan saat menjual pil X (Excimer) di kontrakan miliknya, P-Y (26) warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup lansung digelandang Tim Buser 45 Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Jum'at 19 Agustus 2022.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik menyebutkan, pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir di Pasar Atas ini, diamankan Jum'at siang pekan kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
"Untuk pelaku yang diamankan berinisial P-Y umur 26 tahun pekerjaanya tukang parkir," sebutnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Waspada.. Potensi Hujan Sedang-Lebat Hingga 22 Agustus
Lebih lanjut KBO Sat Reskrim Iptu Denifita Mochtar, S.Ik menerangkan, terduga pelaku ini diamankan saat transaksi pil X.
Setelah dilakukan penggeledahan di kontrakan miliknya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 601 butir pil X berwarna kuning, 1 botol plastik wadah penyimpanan pil dan uang tunai Rp310.000,- hasil menjual pil.
"Pelaku saat itu sedang melakukan transaksi pil jenis Excimer kepada 3 orang calon pembeli," sampai Iptu Denifita Mochtar.
BACA JUGA:Grebek Judi Cengkareng, 7 Warga Curup Utara Digulung Polisi
Dirinya menegaskan bahwa pil ini termasuk golongan obat keras dan penjualan pun harus mengunakan resep dokter.
Dari hasil penyidikan, P-Y yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana pasal 60 ayat 10 junto pasal ayat 4 dan 1 serta UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan 196 junto pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku terbukti melakukan pengedaran obat keras tanpa resep dokter, dan terancam 15 tahun penjara," tutupnya.