BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk segera melakukan proses lelang terhadap jabatan Sekretaris Daerah.
Pasca Sekda ditetapkan tersangka dalam kasus RDTR, sampai saat ini belum ada gerak-gerik untuk melaksanakan lelang Sekda.
BACA JUGA:Kebakaran di SPBU KM 8, Gubernur Bengkulu: Usut Tuntas
Ketua DPRD Bengkulu Tengah Budi Suryantono menyampaikan, bahwa 5 Fraksi di DPRD mempertanyakan proses lelang jabatan Sekda tersebut, mengingat jabatan Penjabat Sekda hanya 3 bulan.
"Kami mendesak agar PJ Bupati segera melaksanakan lelang Sekda, karena ini sangat penting untuk kebaikan Kabupaten Bengkulu Tengah," sampai Budi Suryantono.
Terlebih sejauh ini masa jabatan Penjabat Sekda sudah berjalan satu bulan, sehingga hanya menyisakan sekitar 2 bulan lagi.
BACA JUGA:Penyidik Pastikan Kasus Perzinahan Oknum Dewan Provinsi Masih Berlanjut
Salah satu yang menjadi alasan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, bahwa saat ini belum ada rekomendasi dari KASN. Oleh karena itu, Pemkab harus jemput bola hingga ke Kemendagri.
"Jangan sampai ada unsur kesengajaan, untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan lelang sekda," pungkas Budi.
Untuk diketahui bahwa masa jabatan Penjabat Sekda hanya berlaku untuk 3 bulan, kemudian memang dapat dilakukan perpanjangan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan persetujuan dari Gubernur Bengkulu.