MUKOMUKO, BETVNEWS - Bawaslu Kabupaten Mukomuko saat ini telah membuka posko pengaduan, terkait dengan pencatutan nama masyarakat di aplikasi Sipol sebagai anggota Partai Politik.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pencantuman nama, yang dilakukan oleh Parpol untuk melengkapi data di Sipol, sehingga merugikan hak institusi masyarakat.
BACA JUGA:Perkara Sabu, Warga Jalan Merapi Diringkus Polisi
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Fadlul Azmi, setelah dibuka sejak dua pekan yang lalu, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat atas pencatutan nama di Sipol tanpa ada konfirmasi.
"Posko pengaduan sudah dibuka, memang sudah ada yang melapor pencatutan nama, saat ini sudah ditindaklanjuti ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan akan diteruskan ke pusat," sampai Fadlul Azmi, Kamis 25 Agustus 2022.
BACA JUGA:Dampak BBM Langka, Distribusi Bahan Pokok Mulai Tersendat
Tidak hanya masyarakat biasa, bahkan salah satu pegawai tidak tetap (PTT) di Bawaslu Kabupaten Mukomuko, juga melaporkan pencatutan nama oleh Partai Politik pada aplikasi Sipol.
"Kebetulan salah satu laporan yang masuk ini merupakan pegawai kita sendiri, namun sudah kita tindaklanjuti," tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Mukomuko menghimbau, agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan ke Bawaslu, jika ada nama masyarakat yang dicatut Partai Politik tanpa ada konfirmasi resmi.