BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Senin 29 Agustus 2022, secara resmi mentepakan S-A pemilik konter Handphone yang menjual Chip Higgs Domino sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis slot.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, S-A terbukti melanggar pasal 303 tentang perjudian.
BACA JUGA:Kasus Asusila Terhadap Perempuan dan Anak di Benteng Mencapai 8 Kasus
Tersangka memperjual belikan chip Higgs Domino untuk memperoleh keuntungan sendiri, dan untuk melancarkan aksi jual beli chip Higgs Domino, S-A sendiri membuka konter dan menerima pemain yang hendak menjual serta membeli chip.
"Aplikasi Higgs Domino hanyala permainan belaka, namun oleh oknum dijadikan alat perjudian dan itula yang dilakukan oleh tersangka S-A, untuk melancarkan aksinya S-A membuka konter serta memperjual belikan chip Higgs Domino kepada pemain slot," ungkap Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.
BACA JUGA:Pamit Beli Pecel Lele, Pelajar SMP Tak Kunjung Pulang
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, sepanjang tahun 2022 sebanyak 60 tersangka dari puluhan laporan kasus 303 telah berhasil di amankan oleh Polda Bengkulu dan jajaran.
Terlebih beberapa waktu lalu Kapolri Jendral Sigit Listyo Prabowo, telah mengintruksi secara tegas untuk menindak dan membasmi segala macam bentuk perjudian yang ada di Indonesia.
"Sudah 60 tersangka terkait kasus perjudian, sesuai perintah Kapolri untuk memberantas perjudian, maka kita tidak akan pandang bulu," sampai Kombes Pol Sudarno.