REJANG LEBONG, BETVNEWS - Mendapati informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya Satresnarkoba Polres Rejang Lebong membekuk terduga pelaku berinisial A-R, yang langsung digelandang ke Polres bersama barang bukti 2 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Bupati Dorong UMKM Lokal Segera Terdaftar ke E-katalog
"Terduga pelaku ini dibekuk di Kelurahan Batu Galing, pada hari Jum'at 26 Agustus pekan lalu. Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan 4 paket narkoba jenis sabu," ujar Kapolres AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik.
Dari penangkapan terduga pelaku A-R, Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K mengatakan, dari penangkapan ini juga ditemukan barang bukti lain 1 lembar plastik klip bening, 1 dompet warna hitam, dan 2 unit handphone merek Samsung dan Redmi.
BACA JUGA:Bapenda Pasang Peringatan di Reklame 'Nakal'
Sementara itu, dari rumah S-A yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), saat dilakukan pengeledahan berhasil ditemukan 4 paket sabu, 4 plastik klip bening, 1 kotak rokok dan 1 set alat hisab sabu (bong).
"S-A pemilik rumah berhasil kabur saat dilakukan penangkapan, dan telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong.
Atas kejadian ini, Unit Sidik Sat Resnarkoba akan menjerat tersangka dengan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.