BENGKULU, BETVNEWS - General Manager angkasa pura II memastikan, jika persyaratan calon para penumpang melalui jalur udara saat ini, diwajibkan telah memiliki bukti vaksin booster kedua.
Persyaratan ini dilakukan, berdasarkan surat keputusan Satgas Covid 19, nomor 24 tahun 2022.
BACA JUGA:BBM Naik, SPBU Dikawal Ketat Polisi
Lebih lanjut, Armin selaku GM Angkasa Pura II Bengkulu mengatakan, jika persyaratan booster ke 2 ini sama wajibnya dengan persyaratan wajib membawa kartu identitas atau KTP. Dan bukti antigen dan PCR sudah tidak berlaku lagi.
BACA JUGA:Galian C di Desa Padang Kedondong Tidak Berikan Kontribusi dan Ilegal
"Iya persyaratan bagi calon penumpang maskapai penerbangan, wajib memiliki bukti vaksin booster yang ke 2, untuk bukti antigen dan PCR sudah tidak berlaku," tegas Armin.