BETVNEWS,- Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano tahun 2016, kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu rabu (23/5) pagi. Jaksa menghadirkan 4 orang saksi, yakni Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Massa Siahaan, Mantan plt Sekda Sudoto, Rico Khadafi Maddari ipar Gubernur non Aktif Ridwan Mukti, dan Zulkifli Lubis. Jaksa penuntut umum, langsung mencecar Rico terkait dugaan penerimaan uang Rp. 500 Juta, yang diterima dari kontraktor Lie Eng Jun, sejak awal perkenalannya pada Mei 2016 lalu. "Sejak kapan kenal Lie Eng Jun?" tanya JPU Adi Nuryadin kepada Rico "Waktu ulang tahun Gubernur, saya lupa kapan" jawab Rico Sementara itu terkait penerimaan uang sebesar Rp. 500 Juta di Senayan Jakarta, Rico membantah. Begitu juga terkait pembelian motor gede dari uang tersebut. "Saya cuma ketemu 10 menit, dia (Lie Eng Jun) minta pekerjaan tahun 2017. Motor itu saya beli sendiri" ujar Rico Keterangan Rico kemudian dibantah oleh Lie Eng Jun "Saya yang menyerahkan (uang) dibungkus pakai kantong plastik hitam, dan dipindahkan ke tas sama pak Rico" ujar Lie Eng Jun kepada Hakim. Hakim Gabriel P. Sialagan, ikut mempertanyakan perihal uang dan motor tersebut. "Saudara puasa kan? saudara sudah disumpah" tanya Gabriel "Puasa pak" jawab Rico "Sekarang dimana motor itu?" tanya Gabriel "Saya sudah tidak tahu yang mulia. Motor saya serahkan untuk hadiah ulang tahun Ipar saya" jelas Rico Sidang masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (TAUFAN)
Ipar Ridwan Mukti dan Terdakwa Jalan Enggano Saling Bantah di Persidangan
Rabu 23-05-2018,13:45 WIB
Kategori :