BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan surat edaran yang disampaikan Kemenpan-RB, agar seluruh Pemerintah Daerah mulai dari Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Provinsi, untuk melakukan pendataan seluruh tenaga harian lepas (THL).
Guna untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul pengangkatan tenaga pendidikan yang sebelumnya telah dilakukan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, telah menyurati seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk segera melakukan pendataan.
BACA JUGA:Cuma 5 Galian C di Kabupaten Kaur Memiliki Izin
Dimana setiap tenaga harian lepas (THL) yang sudah bekerja minimal satu tahun, untuk dapat didata di masing-masing OPD.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi menjelaskan, jika saat ini seluruh OPD masih melakukan pendataan sekaligus menginput data THL di website BKD Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, untuk penginputan data tersebut akan dibatasi hingga 16 September 2022.
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Status Tanggap Darurat Bencana
"Saat ini seluruh THL di OPD masih didata, namun sudah disampaikan bahwa penginputan akan berakhir 16 September," jelasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap bahwa semua data yang sudah terinput tersebut, kemudian bisa diakomodir oleh Kemenpan-RB untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
"Semuanya akan kita sampaikan ke Menpan-RB, namun untuk hasilnya kita tentu berharap bisa maksimal," akhirnya.