Aniaya Anak di Bawah Umur, 4 Orang Diamankan
Keempat pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap teman satu sekolah, saat berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kota Bengkulu, Selasa 15 November 2022.--(Sumber Foto: Angga/Betv).
Sementara para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan juncto pasal 368 KUHP tentang pengancaman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


