Digrebek Berjudi, Oknum Kades di Bengkulu Utara Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan tiga pelaku tindak pidana perjudian, ketiganya yakni S-L, R-K dan H-I, merupakan warga Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Doni/BETV)
"Ketiganya dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 sub pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUH dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," tutup Kasat.
(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

