DPMD Seluma Mendata Kades dan Perangkat Desa yang Lulus PPPK, Tegaskan Wajib Mundur dari Jabatan
Kadis PMD Seluma, Nopetri Elmanto, mengatakan telah memerintahkan Bidang Pemerintahan untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar mendata nama-nama Kades, perangkat desa, dan BPD yang dinyatakan lulus PPPK.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
Menurutnya kades dan perangkat desa yang dinyatakan lulus saat mengikuti seleksi PPPK status sebagai honor tenaga sukarela (TKS).
BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara SMPN 17 Bengkulu Akan Diberhentikan Sebagai ASN
Hanya menunggu kebijakan dari Bupati Seluma dalam menyikapi hal ini, bersedia meneken SK pengangkatannya sebagai PPPK atau tidak.
"Honorer tenaga sukarela itu bukan jabatan, jadi terkait persoalan itu tidak perlu lagi dipermasalahkan, karena Kemenpan RB saja memperbolehkan. Honorer tenaga sukarela itu bukan jabatan, jadi ya diperbolehkan," ujarnya.
Maka dari itu, untuk yang bersangkutan diminta untuk segera membuat surat pengunduran diri.
"Jadi silahkan yang bersangkutan segera membuat surat pengunduran diri," tambahnya.
(Julyan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

