2.020 Pekerja Kasar di Seluma Akan Dilindungi Program Jaminan Sosial
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma, Z. Ikhsan Saudi--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menunjukkan perhatian serius terhadap perlindungan tenaga kerja, dengan segera meluncurkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi ribuan pekerja kasar.
Program ini menyasar 2.020 tenaga kerja informal yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Seluma.
Masing-masing wilayah mengusulkan 10 orang untuk masuk dalam program perlindungan ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma, Z. Ikhsan Saudi, mengatakan bahwa program ini akan segera dilaunching dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Penghasilan Saldo DANA Gratis, Cek Aplikasi Ini! Auto Langsung Cair
"Insya Allah dalam waktu dekat. Saat ini kami tengah mempersiapkan dan masih menunggu finalisasi rapat bersama Bupati dan stakeholder terkait," kata Z. Iksan Saudi, Kepala Disnakertrans Seluma.
Pemkab Seluma telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp101 juta untuk membiayai iuran Jamsostek selama tiga bulan pertama. Iuran tersebut ditanggung pemerintah sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan.
Program ini bertujuan agar para pekerja langsung mendapatkan perlindungan tanpa harus dibebani biaya awal. Selain itu, program ini juga telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025.
BACA JUGA:Lebaran Idul Adha, Lalu Lintas Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat Capai 87.436 kendaraan
BACA JUGA:Daftar Resep Masakan Rumahan yang Wajib Dicoba, Cek Cara Membuat di Sini
Perbup ini tidak hanya mengatur tentang perlindungan bagi pekerja informal, namun juga mewajibkan seluruh perusahaan di Seluma memberikan jaminan sosial kepada para karyawannya.
"Perbup itu diterbitkan untuk mengatur kewajiban bagi seluruh perusahaan untuk memberi jaminan sosial terhadap karyawannya. Karena ini sangat memprihatinkan, masih banyak pekerja yang tak dapat jaminan sosial. Padahal itu adalah hak dasar setiap pekerja. Tanpa perlindungan itu, mereka rentan secara sosial dan ekonomi," ujar Iksan.
Ia menambahkan, bahwa program ini akan memberi dampak positif tidak hanya untuk pekerja, namun juga perusahaan. Karyawan yang merasa terlindungi akan lebih termotivasi dan produktif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

