Pemkab Seluma Tunjuk 6 Pengacara Hadapi Gugatan Eks Kades Kemang Manis di PTUN Bengkulu
Dedy Ramdhani, Pj Sekda Kabupaten Seluma--(Sumber Foto: Jul/BETV)
Saat ini, seluruh dokumen pendukung telah dikumpulkan dan disusun dalam bentuk pembelaan resmi yang akan disampaikan dalam proses sidang mendatang.
BACA JUGA:Usai Digantikan, Parial Ucapkan Selamat dan Dukung Rifai Tajudin Pimpin PAN Bengkulu Selatan
BACA JUGA:PMI Kota Bengkulu Gelar Donor Darah Massal, Fokus Bantu Pasien Thalasemia dan Kebutuhan Medis
Hal ini mencakup kronologis pemberhentian, dokumen kajian hukum, dan dasar kebijakan yang digunakan dalam menerbitkan SK pemberhentian kades.
Sementara itu, gugatan eks Kades Kemang Manis menjadi bagian dari dinamika hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, yang kadang menemui konflik administratif.
Dalam konteks ini, Pemkab Seluma berkomitmen untuk bersikap profesional dan tetap membuka ruang komunikasi kepada pihak desa yang bersangkutan.
Sebagai bagian dari sistem tata negara yang demokratis, proses penyelesaian konflik melalui jalur hukum di PTUN merupakan hak setiap warga negara, termasuk kepala desa.
BACA JUGA: Pantai Panjang Bengkulu Masuki Penataan Tahap Dua, Dari Jembatan Merah Putih-Pantai Berkas
BACA JUGA:Cukup Konsumsi Minuman Sehat Ini! Baik untuk Ginjal, Cek Rekomendasinya di Sini
Namun, Pemkab juga menegaskan pentingnya taat pada prosedur dan menghormati keputusan hukum akhir yang nanti ditetapkan oleh pengadilan.
Langkah Pemkab Seluma menyiapkan tim kuasa hukum menunjukkan bahwa pemerintah serius menjaga marwah kebijakan yang telah diambil, dan siap memberikan pembelaan terhadap keputusan administratif yang diambil berdasarkan aturan yang sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

