DPRD Seluma Sahkan Raperda RTRW Jadi Perda, Fraksi PKS Nyatakan Penolakan
DPRD Seluma Sahkan Raperda RTRW Jadi Perda, Fraksi PKS Nyatakan Penolakan--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BACA JUGA:BRI Fokuskan Langkah Transformasi di Seluruh Aspek
BACA JUGA:Akui KUR BRI Membuat Usaha Semakin Lancar, Begini Pengakuan Pemilik Masayu.r
Sebagai informasi, kelima Raperda yang dibahas DPRD Seluma yakni:
Penyesuaian bentuk badan hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perumda;
Penyertaan modal daerah ke dalam modal PDAM Seluma;
Penyelenggaraan penanaman modal;
Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma tahun 2024–2045.
BACA JUGA:Tersimpan Manfaat Baik untuk Kesehatan Tubuh dan Kulit, Ini Cara Olah Lidah Buaya Jadi Obat Herbal
Dengan disahkannya Raperda RTRW menjadi Perda, maka Pemkab Seluma memiliki dasar hukum baru dalam pengelolaan dan perencanaan ruang wilayah hingga dua dekade ke depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

