Berkas OTT Oknum LSM Dilimpahkan ke Kejari Seluma, Proses Sidang Segera Dimulai
Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Prengky Sirait--(Sumber Foto: Jul/BETV)
Selain uang tunai sebesar Rp10 juta yang diamankan sebagai barang bukti, AD juga diketahui menggunakan nama aparat penegak hukum, termasuk mengaku membawa nama Kejari Seluma untuk menekan korban.
Kini proses hukum terhadap AD terus berlanjut, dan pihak kejaksaan akan segera memberikan keputusan atas kelengkapan berkas untuk menentukan kelanjutan kasus ke tahap persidangan.
BACA JUGA:Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

