Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

SK PPPK Seluma Tahap I Dibagikan Oktober, 567 Orang Siap Dilantik

SK PPPK Seluma Tahap I Dibagikan Oktober, 567 Orang Siap Dilantik

Pj Sekda Seluma, Deddy Ramdhani--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSPemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan pembagian Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I akan dilakukan pada bulan Oktober 2025.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Pj Sekda Seluma, Deddy Ramdhani. Ia menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar pelantikan tenaga PPPK hasil seleksi tahun 2024.

"Untuk SK, perintahnya jelas, paling lambat Oktober sudah dibagikan,” ujar Pj Sekda.

Ia menambahkan, Pemkab Seluma terus mendorong agar pelantikan dapat dilaksanakan secepatnya.

BACA JUGA:Kejari Seluma Telusuri Aset Murman Effendi, Libatkan BPN untuk Cek Sertifikat

BACA JUGA:5 Anak Yatim SMAN 1 Benteng di Angkat Jadi Anak Asuh Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu

Hal ini dimaksudkan agar para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dapat segera menjalankan tugas sesuai dengan formasi dan penempatan masing-masing.

"Yang pasti bakal menerima SK ini kurang lebih sekitar 567 orang. Karena kemarin ada 14 orang yang dibatalkan karena bermasalah dan satu meninggal dunia," kata Pj Sekda.

Deddy juga berharap, kehadiran para tenaga PPPK yang lolos dalam tahap ini dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah, khususnya dalam meningkatkan pelayanan publik.

"Kami ingin para PPPK segera dilantik dan bekerja memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat Kabupaten Seluma," harapnya.

BACA JUGA:Buron Penembak Anggota TNI di Jambi Diringkus di Bengkulu

BACA JUGA:Perketat Pengawasan Truk ODOL, Pemprov Bengkulu Usul Aktifkan Jembatan Timbangan

Untuk diketahui, jumlah awal peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap I di Kabupaten Seluma sebanyak 581 orang.

Namun setelah dilakukan audit investigatif oleh Inspektorat, sebanyak 15 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat — 14 orang dibatalkan karena permasalahan administratif, dan 1 orang dinyatakan meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait