Tolak Perpanjangan HGU PT Bio Nusantara, Warga Datangi DPRD Provinsi Bengkulu
Puluhan warga dari Desa Air Napal dan Desa Genting, Kabupaten Bengkulu Tengah, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (12/1/2026).--(Sumber Foto: Abdu/BETV)
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menjelaskan bahwa konflik lahan tidak hanya terjadi di Desa Air Napal, tetapi juga melibatkan sejumlah desa lain, termasuk Desa Genting. Menurutnya, warga mengklaim memiliki bukti dokumen kepemilikan lahan sejak lama.
“Seperti di Desa Genting yang memiliki wilayah sekitar 1.300 hektare, namun sekitar 800 hektare di antaranya masuk dalam HGU PT Bio atau PT SEAL. Ini tentu menjadi persoalan serius yang perlu ditelusuri,” kata Teuku.
BACA JUGA:Tampilan Terbaru Suzuki Karimun 2026: Nyaman di Pakai Seharian dan Irit BBM
BACA JUGA:Cek di Sini! Rekomendasi HP Huawei Terbaik 2026, Punya Fitur Menarik dan Kamera Canggih
Ia menambahkan, persoalan serupa juga terjadi di beberapa desa lainnya. Oleh karena itu, DPRD Provinsi Bengkulu menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah dalam hearing tersebut.
“Hasil hearing tadi, pihak BPN meminta desa untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen kepemilikan lahan. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh BPN,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Provinsi Bengkulu juga meminta agar proses perpanjangan HGU PT Bio Nusantara Teknologi Bengkulu ditunda hingga seluruh persoalan lahan terselesaikan.
BACA JUGA:UMB Tancap Gas! Audiensi ke LLDIKTI Wilayah II, Siap Cetak Guru Besar dan Buka Prodi Baru
BACA JUGA:Jasad Bocah Hanyut di Siring Perum BTN RL Ditemukan di Kepahiang, Basarnas Pastikan Identitas Korban
“Jika nantinya terbukti bahwa lahan Desa Genting seluas 1.300 hektare merupakan milik desa, maka lahan tersebut harus dikembalikan kepada desa dan dikeluarkan dari HGU,” tutup Teuku Zulkarnain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

