Bank Indonesia

Bupati Seluma Soroti Kehadiran Pegawai, OPD Diminta Laporkan Absensi ASN 2024

Bupati Seluma Soroti Kehadiran Pegawai, OPD Diminta Laporkan Absensi ASN 2024

Bupati Seluma Soroti Kehadiran Pegawai, OPD Diminta Laporkan Absensi ASN 2024--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

“Masih ada laporan pegawai yang jarang masuk kantor. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Melalui pengumpulan data kehadiran, pemerintah daerah akan melakukan penilaian terhadap tingkat kedisiplinan ASN di masing-masing instansi. Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah pembinaan.

BACA JUGA:Rampung! Polda, Pemkot Bengkulu dan REI Serahkan Rumah Layak Huni ke Pak Pandi

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Rumah Buruh Harian di Sukarami, Diduga Berawal dari Korsleting Kulkas

Bupati Seluma juga mengingatkan bahwa pelanggaran disiplin pegawai memiliki konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. Penegakan disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan yang tercantum dijelaskan berbagai jenis sanksi bagi pelanggaran disiplin, mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan dari jabatan bagi pelanggaran yang tergolong berat.

Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap kedisiplinan aparatur dapat semakin meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih maksimal.

BACA JUGA:Perjalanan Wisata ke Bengkulu Tembus 624 Ribu di Januari 2026, Kota Bengkulu Paling Sering Dikunjungi

“Kita ingin seluruh ASN bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat,” tutup Teddy Rahman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: