Deadline 6 April, Inspektorat Limpahkan Berkas TGR Desa Keban Agung I dan Sukaraja ke Jaksa
Inspektur Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini--(Sumber Foto: Ary/BETV)
BENGKULU SELATAN, BETVNEWS – Upaya bersih-bersih pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bengkulu Selatan memasuki fase krusial.
Inspektorat Daerah memastikan berkas hasil audit terhadap dua desa yang terindikasi melakukan penyimpangan anggaran akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk diproses secara hukum.
Inspektur Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, mengonfirmasi bahwa audit investigasi terhadap Desa Sukaraja telah rampung. Saat ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut tengah menjalani finalisasi administratif sebelum meja hijau menjadi muara akhirnya.
BACA JUGA:Konflik Timur Tengah Tak Surutkan Persiapan Haji Bengkulu Selatan, Kloter 5 Siap Terbang
BACA JUGA:Wujudkan Kesetaraan Rumah Ibadah, Bamagnas Puji Inisiasi Gubernur Helmi Hasan Subsidi Listrik Gereja
“Untuk Desa Sukaraja sudah kami rampungkan, hanya saja belum kami sampaikan ke pihak kejaksaan. Namun, sudah kami ekspos bersama pihak kejaksaan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, angka kerugian negara dalam perkara ini tergolong cukup besar untuk skala pemerintahan desa. Di Desa Sukaraja, tim auditor menemukan selisih penggunaan anggaran yang diproyeksikan melebihi angka setengah miliar rupiah.
Tak hanya Sukaraja, Desa Keban Agung I juga masuk dalam daftar hitam pelimpahan berkas. Nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di desa tersebut diperkirakan menyentuh angka ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Dukcapil Seluma Jemput Bola ke 14 Kecamatan, Awali Perekaman e-KTP di Sukaraja
BACA JUGA:Satpol PP Kota Bengkulu Razia Warung Pantai Panjang, Pemilik Usaha Dipanggil ke Kantor Senin Ini
“Yang akan kami serahkan ini ada dua, yakni Keban Agung I dengan TGR mendekati Rp200 juta dan Sukaraja dengan TGR di atas Rp500 juta,” jelasnya.
Hamdan menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak korps Adhyaksa sudah dilakukan secara intensif. Langkah ini diambil sebagai respons atas ketidakmampuan pihak desa dalam mempertanggungjawabkan atau mengembalikan temuan kerugian negara tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan.
“Paling lambat tanggal 6 April ini sudah kita sampaikan, sehingga pihak kejaksaan bisa menindaklanjuti,” tegas Hamdan.
Langkah tegas Inspektorat ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Bengkulu Selatan agar lebih akuntabel dalam mengelola Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

