Isi Kekosongan Kursi Dapil II, DPRD Seluma Proses PAW Santoso sebagai Pengganti Ramadhansyah

Isi Kekosongan Kursi Dapil II, DPRD Seluma Proses PAW Santoso sebagai Pengganti Ramadhansyah

Ketua DPRD Seluma, April Yones--(Sumber Foto: Jul/BETV)

SELUMA, BETVNEWS — Kursi kosong di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pasca berpulangnya Ramadhansyah pada awal 2026 segera terisi. Pihak legislatif saat ini tengah mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menyusul masuknya surat resmi dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Seluma.

Ketua DPRD Seluma, April Yones, mengonfirmasi bahwa mekanisme penggantian anggota fraksi PKB tersebut sudah mulai bergulir. Nama Santoso muncul sebagai calon kuat yang diusulkan partai untuk melanjutkan sisa masa jabatan almarhum di Daerah Pemilihan (Dapil) II.

"Dari pihak PKB sudah bersurat kepada kami. Pengganti Ramadhansyah, kalau tidak salah, adalah Saudara Santoso," ungkap April Yones.

Sesuai regulasi, pimpinan DPRD akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap dokumen administrasi yang diserahkan. Hal ini mencakup verifikasi surat keputusan pemberhentian dari partai, daftar riwayat hidup, hingga berkas kelengkapan calon pengganti.

BACA JUGA:Resmi! Mardensi Pimpin DPD II Golkar Kota Bengkulu, Targetkan Kursi Pimpinan DPRD 2029

BACA JUGA:Lacak Oknum ASN Pembuang Sampah di Talang Saling, Sekda Seluma: Pasti Kita Telusuri!

Untuk menjamin legalitas proses ini, pimpinan dewan berencana melakukan koordinasi langsung dengan pengurus pusat partai pengusung.

"Sebagai pimpinan, kami akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi awal. Kami juga bisa menyurati atau langsung mendatangi DPP PKB untuk memastikan keabsahan surat tersebut," jelas April.

Setelah seluruh berkas dinyatakan valid dan memenuhi syarat di tingkat internal DPRD, dokumen tersebut akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma. KPU nantinya akan melakukan verifikasi faktual terhadap perolehan suara pada pemilu sebelumnya untuk menetapkan Santoso secara resmi sebagai anggota PAW.

Langkah ini diambil agar fungsi keterwakilan masyarakat di Dapil II tetap berjalan maksimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan dalam waktu yang lama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait