Tindak Tegas Pelanggaran Moral, Pemkab Seluma Resmi Pecat Dua PPPK dan Copot Jabatan Oknum PNS
Sekretaris Daerah Seluma, Deddy Ramdhani--(Sumber Foto: Jul/BETV)
SELUMA, BETVNEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma akhirnya mengambil langkah drastis terhadap oknum aparatur yang mencederai integritas instansi.
Buntut dari skandal perselingkuhan yang sempat memicu kemarahan warga, dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diberhentikan secara tidak hormat, sementara seorang oknum PNS dijatuhi sanksi pencopotan jabatan (nonjob).
Kedua oknum PPPK tersebut berinisial ND, yang bertugas sebagai tenaga kesehatan, dan YR, seorang tenaga pendidik (guru).
Pemecatan ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran disiplin berat setelah keduanya terbukti terlibat dalam hubungan terlarang dengan salah satu pejabat PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, menjelaskan bahwa penerbitan SK pemberhentian ini telah melalui prosedur hukum yang berlaku dan diperkuat oleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Tekan Biaya Operasional, Bupati Bengkulu Selatan Instruksikan ASN Gunakan Motor Dinas
BACA JUGA:Optimalkan Ekonomi Lokal, Bupati Seluma Instruksikan Pelaku UMKM Ambil Bagian di Perhelatan MTQ
"SK pemberhentiannya sudah keluar. Keduanya dikenakan sanksi disiplin berupa pemberhentian, dan saat ini sudah resmi diberhentikan, bukan atas permintaan sendiri," tegas Deddy.
Selain memutus kontrak dua tenaga PPPK, Pemkab Seluma juga memberikan tindakan administratif keras terhadap oknum PNS yang terlibat dalam lingkaran kasus tersebut.
Oknum tersebut sebelumnya menduduki posisi penting sebagai Camat sekaligus menjabat Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Seluma. Kini, yang bersangkutan telah dicopot dari seluruh jabatan strukturalnya.
Deddy menekankan bahwa tindakan asusila tersebut telah merusak citra korps ASN di mata masyarakat, sehingga penegakan kode etik menjadi harga mati bagi pemerintah daerah.
"Ini merupakan langkah tegas Pemkab Seluma dalam menindak pegawai yang melanggar kode etik dan disiplin," tambah Deddy Ramdhani.
BACA JUGA:Masjid yang Belum Tersentuh Bantuan Pusat Jadi Prioritas Penerima Sapi Kurban Presiden
BACA JUGA:Cegah Pungli, Dikbud Seluma Garansi Seleksi Kepala Sekolah Bebas Intervensi Oknum
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: