Kesempatan Emas! Samsat Bengkulu Selatan Hapus Denda Pajak, Nunggak Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun

Kesempatan Emas! Samsat Bengkulu Selatan Hapus Denda Pajak, Nunggak Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun

Kepala UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Okti Akabri--(Sumber Foto: Ary/BETV)

BENGKULU SELATAN, BETVNEWS – Angin segar bagi para pemilik kendaraan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Mulai 1 Mei 2026, UPTD PPD Samsat Bengkulu Selatan resmi menggulirkan kembali program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan strategis ini dirancang untuk memberikan keringanan finansial sekaligus menertibkan administrasi pemilik kendaraan di Bumi Sekundang Setungguan.

Selama empat bulan ke depan, tepatnya hingga 31 Agustus 2026, warga dapat menikmati pembebasan denda keterlambatan secara total. Menariknya, bagi kendaraan yang memiliki tunggakan menahun, wajib pajak hanya dibebankan pembayaran pokok pajak untuk durasi satu tahun saja.

Kepala UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Okti Akabri, menegaskan bahwa momentum ini merupakan kesempatan emas yang jarang terjadi bagi warga yang ingin mengaktifkan kembali surat-surat kendaraannya tanpa beban biaya tambahan.

“Program ini sangat menguntungkan masyarakat. Tidak peduli sudah berapa lama menunggak, cukup bayar satu tahun dan denda dihapuskan,” ungkap Okti, Kamis (30/4).

BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Tertibkan 2 TPS Liar, Aktivitas Penimbunan Sampah Ilegal Dihentikan

BACA JUGA:Uji Kedisiplinan ASN, Pemkot Bengkulu Gelar Sidak Dadakan ke Dikbud hingga Satpol PP

Tak hanya soal tunggakan denda, pemerintah juga memberikan karpet merah bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang ingin beralih ke pelat BD. Tersedia potongan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50 persen guna mempermudah proses mutasi masuk.

Langkah ini diharapkan menjadi katalisator dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nantinya, dana yang terhimpun akan dialokasikan kembali untuk membiayai proyek infrastruktur dan fasilitas umum di wilayah Bengkulu Selatan.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, diimbau untuk segera menyiapkan persyaratan administrasi berupa STNK, BPKB, serta KTP asli sebelum berkunjung ke gerai Samsat terdekat.

Okti mengingatkan agar warga tidak menunggu hingga masa tenggang berakhir guna menghindari antrean panjang di penghujung periode Agustus mendatang.

BACA JUGA:Stok Buku Nikah di Seluma Kembali Tersedia, Kemenag Salurkan 430 Pasang ke Seluruh KUA

BACA JUGA:Minim Alat Perekaman KTP, Kadis Dukcapil Baru Bengkulu Selatan Tetap Prioritaskan Layanan Desa

“Kesadaran membayar pajak adalah bagian dari kontribusi kita terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: