Sabu dalam Sedotan, Satresnarkoba Bengkulu Selatan Bongkar Taktik Pengedar di Pasar Manna
Sabu dalam Sedotan, Satresnarkoba Bengkulu Selatan Bongkar Taktik Pengedar di Pasar Manna--(Sumber Foto: Ary/BETV)
BENGKULU SELATAN, BETVNEWS – Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh jajaran Polres Bengkulu Selatan. Dalam sebuah operasi penyergapan yang presisi pada Selasa (28/4) malam, Tim Satuan Reserse Narkoba sukses meringkus seorang pria berinisial WS (35) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Pasar Manna.
Penyergapan yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kelurahan Ketapang Besar ini sempat mengejutkan warga sekitar. Di bawah komando Kasat Resnarkoba Iptu Erik Fahreza, petugas mencegat tersangka saat berada di pinggir Jalan Sersan M Thaha.
Hasil penggeledahan di lokasi membuahkan hasil signifikan. Petugas mengamankan 12 paket sabu siap edar yang dikemas secara rapi dalam plastik klip bening dan disamarkan di dalam potongan sedotan plastik. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, serta sebuah jaket.
Iptu Erik Fahreza mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan keresahan warga yang mencium aroma transaksi narkoba di lingkungan mereka.
BACA JUGA:Tinggalkan Metode Lama, DLHK Bengkulu Selatan Targetkan TPA Kayu Arau Jadi Landfill Standar Nasional
BACA JUGA:Misteri Hilangnya 3 Nelayan Pasar Manna: Pencarian Diperluas Hingga Perairan Seluma
"Kami melakukan pengintaian mendalam sebelum akhirnya melakukan penindakan. Saat digeledah, tersangka tidak dapat mengelak karena barang bukti sabu tersebut ditemukan langsung dalam penguasaannya," tegas Iptu Erik.
Kini, fokus penyidik beralih pada perburuan jaringan yang lebih besar. Kepolisian menduga WS memiliki keterkaitan dengan pemasok atau jaringan pengedar lain di luar wilayah Bengkulu Selatan.
"WS saat ini sudah kami tahan di Mapolres untuk pemeriksaan intensif. Kami sedang mendalami asal-usul barang haram ini. Siapa pun yang terlibat dalam rantai peredaran ini akan kami kejar," imbuh Kasat.
Tersangka dipastikan bakal menghadapi jeratan hukum berat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dan tes urine kepada tersangka.
BACA JUGA:Tangis Bebby Hussy Pecah di Persidangan, Ratapi Nasib 2.400 Jiwa yang Terdampak
BACA JUGA:Jabat Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu, Somi Mohamad Yunus Emban Misi Perkuat Integritas Perbankan
Menutup keterangannya, Iptu Erik mengapresiasi keberanian masyarakat yang berani bersuara melawan narkoba. "Informasi dari warga adalah kunci. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba untuk merusak masa depan generasi muda di Bengkulu Selatan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: