Polemik Anggaran Berakhir: Pemkab Seluma Batalkan SK Bupati Terkait ADD, Siltap Perangkat Desa Kembali Normal
Sekretaris Daerah Seluma, Deddy Ramdhani--(Sumber Foto: Jul/BETV)
SELUMA, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Seluma akhirnya mengambil langkah tegas untuk meredam gejolak di tingkat desa dengan resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur pembatasan Alokasi Dana Desa (ADD). Keputusan ini diambil sebagai respon cepat atas protes masif dari para perangkat desa terkait pemotongan anggaran operasional dan penghasilan.
Keputusan pembatalan ini disepakati usai jajaran Pemkab Seluma menggelar koordinasi intensif secara daring bersama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dengan demikian, SK Bupati Seluma Nomor 900-272 Tahun 2026 yang sebelumnya membatasi belanja pegawai hanya 30 persen dari ADD, kini dinyatakan gugur dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran pemerintahan desa atas kegaduhan yang sempat terjadi akibat regulasi tersebut.
BACA JUGA:Pantau Kesiapan Haji, Ombudsman Bengkulu Soroti Perlunya Penguatan Tim Medis di Asrama
“Kami mengakui adanya kekeliruan dalam penafsiran aturan saat kebijakan tersebut dirancang. Saat ini, SK tersebut sudah resmi dicabut. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan para kepala desa dan perangkatnya,” ungkap Deddy.
Deddy membeberkan bahwa pangkal masalah terletak pada metode penghitungan. Awalnya, porsi 30 persen belanja pegawai hanya dikalkulasi dari dana transfer daerah, bukan dari total APBDes secara utuh. Kesalahan teknis ini berdampak fatal, yakni merosotnya Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa hingga ke angka Rp800 ribu, yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
“Penghitungan yang benar sesuai mandat PP Nomor 11 Tahun 2019 adalah 30 persen dari total APBDes, yang merupakan integrasi dari Dana Desa (DD) dan ADD. Itulah yang kini kita kembalikan fungsinya,” tambahnya.
Meski saat ini kondisi keuangan daerah tengah dalam fase efisiensi, Sekda menginstruksikan seluruh aparat desa untuk kembali fokus pada pengabdian masyarakat. Kepastian regulasi ini diharapkan menjadi pelecut semangat bagi perangkat desa untuk memulihkan ritme kerja di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Tinggalkan Metode Lama, DLHK Bengkulu Selatan Targetkan TPA Kayu Arau Jadi Landfill Standar Nasional
BACA JUGA:Misteri Hilangnya 3 Nelayan Pasar Manna: Pencarian Diperluas Hingga Perairan Seluma
“Hak-hak perangkat desa sudah kami luruskan. Sekarang, kami menuntut komitmen kerja yang maksimal. Pelayanan publik di desa tidak boleh terganggu dan harus tetap berjalan prima,” tegas Sekda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: