Tenggat SP3 Berakhir, Satpol PP Seluma Siap Ratakan Hiburan Malam Ilegal di Simpang 6

Tenggat SP3 Berakhir, Satpol PP Seluma Siap Ratakan Hiburan Malam Ilegal di Simpang 6

Tenggat SP3 Berakhir, Satpol PP Seluma Siap Ratakan Hiburan Malam Ilegal di Simpang 6--(Sumber Foto: Jul/BETV)

SELUMA, BETVNEWS – Sikap tanpa kompromi ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Seluma terhadap aktivitas hiburan malam ilegal di kawasan Simpang 6 Tais. Setelah melayangkan Surat Peringatan ketiga (SP3), Satpol PP dan Damkar kini tengah mematangkan rencana eksekusi pembongkaran bangunan yang dianggap melanggar aturan tersebut.

Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Seluma, Sianturi, menegaskan bahwa langkah represif ini merupakan muara dari rangkaian prosedur panjang yang telah dilakukan. SP3 yang diterbitkan awal pekan lalu menjadi peringatan final bagi pengelola sebelum alat berat dikerahkan ke lokasi.

"Izin menjawab, sesuai tahapan, Senin kemarin kami sudah melayangkan SP3. Dalam minggu-minggu ini kami rencanakan eksekusi," tegas Sianturi.

Guna menjamin keamanan dan legalitas proses pengosongan lahan, pihak Satpol PP akan menggandeng kepolisian dalam waktu dekat. Koordinasi lintas sektoral ini krusial untuk memastikan eksekusi berjalan kondusif tanpa kendala berarti di lapangan.

"Besok kami akan koordinasi dengan Korwas dan Kasat Reskrim untuk mematangkan rencana eksekusi," tambahnya.

BACA JUGA:Kendala Alsintan di Bengkulu Selatan, Realisasi Tanam Padi Baru Capai 29 Hektar

BACA JUGA:Idul Adha 1447 H: Masjid Al-Jan ah Bengkulu Buka Pendaftaran dan Layanan Jemput Hewan Kurban

Menyoal aspek legalitas, Sianturi membedah fakta bahwa tempat hiburan tersebut sepenuhnya tidak memiliki payung hukum. Meskipun sempat ada upaya dari pihak pengelola untuk melegalkan usaha mereka melalui pihak kelurahan, pemerintah daerah secara tegas menolak permohonan tersebut demi menjaga marwah dan ketertiban daerah.

"Untuk izin, tidak ada. Lurah kemarin sudah menghadap saya, dan memang yang bersangkutan ingin mengurus izin, tapi sesuai atensi pimpinan, perizinan tidak diberikan," ungkap Sianturi.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Seluma. Terlebih, penertiban kawasan Simpang 6 Tais menjadi prioritas demi menciptakan situasi lingkungan yang kondusif menjelang berbagai rangkaian agenda keagamaan di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait