Waspada Minyakita Palsu, Polda Bengkulu Sita Ratusan Ribu Kemasan Ilegal Bertabur Label Halal
Waspada Minyakita Palsu, Polda Bengkulu Sita Ratusan Ribu Kemasan Ilegal Bertabur Label Halal--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Praktik curang pengemasan ulang minyak goreng curah yang disulap menjadi merek subsidi "Minyakita" berhasil dihentikan oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dalam operasi penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Cendana I, polisi mengamankan seorang pria berinisial R-P (39) yang menjabat sebagai kepala produksi dalam sindikat tersebut.
Modus yang dijalankan tersangka tergolong nekat; ia mengemas minyak sawit curah ke dalam botol dan pouch bermerek Minyakita, lalu menempelkan label BPOM serta sertifikat Halal palsu demi meyakinkan konsumen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melalui penyidiknya membedah sejumlah temuan fatal di lokasi produksi:
Pencatutan Identitas: Menggunakan nama perusahaan lain sebagai produsen fiktif pada kemasan.
Manipulasi Izin: Menempelkan stiker BPOM tanpa registrasi dan mencatut nomor Halal milik pihak lain.
Kecurangan Takaran: Volume minyak yang dijual lebih sedikit dibandingkan informasi yang tertera pada label, serta kualitas mutu di bawah standar keamanan pangan.
BACA JUGA:Imbas Permintaan Program MBG, Harga Ayam di Pasar Ampera Masih Tertahan di Angka Rp43 Ribu
"Ini jelas merugikan konsumen. Masyarakat membeli Minyakita dengan harapan sesuai standar pemerintah, padahal isinya tidak sesuai," tegas Dirreskrimsus.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita aset berupa ratusan ribu kemasan siap edar, mesin pengemasan otomatis, tangki penampung berkapasitas besar, hingga ribuan lembar stiker ilegal. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dipasang garis polisi di Mapolda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menyatakan bahwa penindakan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak konsumen.
“Polri hadir untuk memastikan setiap produk pangan yang beredar di tengah masyarakat aman, sesuai standar, serta tidak merugikan konsumen. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.
BACA JUGA:Kapasitas Kritis, DLHK Bengkulu Selatan Lobi Kementerian untuk Perluasan Zona TPA
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: