Alokasikan Rp4,5 Miliar, Pemkab Mukomuko Bakal Rehab Bagian Urgen Kantor Bupati
Pemkab Mukomuko Bakal Rehab Bagian Urgen Kantor Bupati--(Sumber Foto: Jemi/BETV)
MUKOMUKO, BETVNEWS – Pemerintah Kabupaten MUKOMUKO memastikan proyek rehabilitasi Gedung Kantor Bupati segera direalisasikan pada tahun anggaran 2026. Mengingat keterbatasan anggaran, perbaikan tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan diprioritaskan pada bagian-bagian bangunan yang kerusakannya dinilai paling mendesak (urgen).
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Mukomuko telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,5 miliar yang bersumber dari APBD 2026.
Dana tersebut difokuskan untuk menangani kerusakan struktur yang cukup parah serta mempercantik tampilan eksterior bagian depan dan belakang gedung agar lebih representatif sebagai pusat pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Marjohan, menjelaskan bahwa proyek ini saat ini sedang dalam tahap persiapan administratif. Langkah awal mencakup penunjukan pejabat pengadaan sebelum akhirnya masuk ke tahap lelang elektronik.
BACA JUGA:Sambangi SMPN 017 Bengkulu Utara, Kapolsek Enggano Beri Motivasi Siswa yang Tengah Ujian
BACA JUGA:DLH Mukomuko Targetkan Laboratorium Lingkungan Beroperasi 2026, Fokus Kejar Rehab Gedung
"Proses lelang kami rencanakan mulai berjalan pada bulan Juli mendatang. Karena keterbatasan anggaran, kami harus selektif dan memprioritaskan bagian-bagian vital yang memang membutuhkan penanganan segera," terang Marjohan.
Sebagai catatan, Gedung Kantor Bupati Mukomuko ini telah digunakan sejak tahun 2010 dan belum pernah mendapatkan renovasi skala besar.
Seiring usia bangunan yang mencapai 16 tahun, sejumlah titik mengalami penurunan kualitas yang signifikan, mulai dari atap yang bocor, plafon yang rapuh, kerusakan lantai, hingga masalah pada fasilitas sanitasi.
Rehabilitasi ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi optimal gedung serta meningkatkan kenyamanan bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: