Bahayakan Nyawa, Kapolres Lebong Larang Anak di Bawah Umur Bawa Sepeda Listrik ke Jalan Raya
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K.--(Sumber Foto: Rega/BETV)
LEBONG, BETVNEWS – Fenomena penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur di jalan raya Kabupaten Lebong kian marak. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait keselamatan lalu lintas, mengingat jalan raya bukanlah peruntukan bagi sepeda listrik, sehingga berisiko membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Merespons hal tersebut, Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., kembali mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak membiarkan anak-anak mereka mengendarai sepeda listrik ke jalan raya, baik untuk keperluan sekolah maupun aktivitas lainnya.
"Kita harap kesadaran setiap masyarakat ataupun orang tua meningkat demi keselamatan mereka ataupun anak mereka, agar hal-hal yang tidak diinginkan seperti lakalantas tidak terjadi. Meskipun keperluan mereka untuk berangkat sekolah atau hal lainnya, itu tetap tidak dibenarkan dan mengancam keselamatan anak ataupun pengendara lain," ucap Kapolres.
Aktivitas ini dinilai sangat berisiko karena anak-anak dianggap belum memahami aturan berlalu lintas dengan baik. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik secara umum dilarang digunakan di jalan raya.
BACA JUGA:Langkah Siaga, Disperkan Lebong Siapkan 100 Dosis Vaksin PMK Meski Kasus Masih Nihil
BACA JUGA:Tinjau Kelayakan, Gedung PTPN Akan Disulap Jadi Sentra Layanan HAM di Bengkulu
"Kemudian, mengingat anak usia dini rasanya belum mengerti aturan berlalu lintas yang baik, tentu saja bisa mengancam keselamatan mereka di jalan raya. Saya sangat berharap bahwa peran orang tua di sini untuk bisa mengontrol penggunaan sepeda listrik bagi anak mereka, terutama untuk tidak digunakan di jalan raya," tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres Lebong menegaskan bahwa etika berkendara yang benar juga harus dipatuhi oleh para pelajar. Hal ini menjadi perhatian serius lantaran akhir-akhir ini angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lebong didominasi oleh anak di bawah umur.
"Kita harap juga bagi pelajar sekolah yang ada di Kabupaten Lebong, baik SD, SMP, maupun SMA, untuk selalu berhati-hati dalam berkendara. Mengingat mereka masih di bawah umur, seharusnya belum diperbolehkan membawa kendaraan, baik roda dua (R2) ataupun roda empat (R4). Akhir-akhir ini juga lakalantas di Lebong dialami sebagian besar oleh para pelajar," tutup Kapolres.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: