Dinkes Mukomuko Perketat Pengawasan Depot Air Minum, Dari 94 Baru 22 yang Miliki Rekomendasi Kesehatan
Kepala Dinkes Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat--(Sumber Foto: Jemi/BETV)
MUKOMUKO, BETVNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bergerak memperketat sistem pengawasan terhadap seluruh depot air minum yang beroperasi di wilayah Kapuang Sati Ratau Batuah. Langkah preventif ini digenjot guna menjamin kualitas air yang dikonsumsi masyarakat benar-benar higienis, memenuhi standar kesehatan, dan aman dari bakteri.
Kepala Dinkes Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat, membeberkan bahwa saat ini tercatat ada 94 depot air minum yang menjadi objek pengawasan rutin oleh pihaknya. Dari total tersebut, sebarannya terdiri dari 76 depot air minum isi ulang dan 18 depot air minum rebus.
Namun, rapor merah membayangi hasil pemeriksaan berkala di lapangan. Pasalnya, baru 22 depot saja yang dinyatakan lulus dan mengantongi rekomendasi kesehatan. Rinciannya, baru 18 depot air minum isi ulang dan 4 depot air minum rebus yang tertib mengurus dokumen rekomendasi kesehatan sebagai syarat mutlak operasional.
“Masih banyak depot air minum yang belum melengkapi persyaratan kesehatan. Karena itu kami terus mendorong seluruh pengelola depot agar segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS,” ujar Jajad Sudrajat, Rabu (3/6/2026).
Jajad menguraikan, inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan ini dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam setahun oleh tim Dinkes Mukomuko. Tak hanya itu, pengawasan yang lebih melekat juga didelegasikan kepada pihak puskesmas di wilayah masing-masing untuk melakukan kroscek setiap tiga bulan sekali.
BACA JUGA:Wanti-wanti Sekolah Saat SPMB 2026, Disdikbud Kota Bengkulu Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kursi
BACA JUGA:Baru Menyasar 15 Ribu Jiwa, Dinkes Sebut Capaian Cek Kesehatan Gratis di Kota Masih Minim
Bukan sekadar formalitas, rangkaian pengawasan ketat ini meliputi pengujian sampel kualitas air baku, pemeriksaan kebersihan sarana wadah pengisian dan peralatan filtrasi, hingga uji laboratorium mikrobiologi untuk mendeteksi kuman.
Seluruh tahapan pengujian dipastikan mengacu pada regulasi ketat Kementerian Kesehatan tentang higiene sanitasi depot air minum.
Pihak Dinkes menegaskan bahwa kepemilikan SLHS bukan sekadar selembar kertas perizinan, melainkan bukti otentik akreditasi bahwa depot tersebut layak memproduksi air konsumsi massal yang aman bagi metabolisme tubuh manusia.
Mengingat air minum isi ulang merupakan komoditas primer yang dikonsumsi masyarakat luas setiap hari, aspek keamanan pangan menempati urutan prioritas utama pemerintah daerah. Karena itu, seluruh pelaku usaha depot diimbau tidak main-main dengan kebersihan tempat produksinya.
Dinkes Kabupaten Mukomuko juga memberikan peringatan keras. Jika dalam pengawasan lanjutan nanti masih ditemukan pemilik depot air minum yang bebal dan mengabaikan ketentuan standar baku kesehatan, maka pemerintah daerah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan rekomendasi hingga pembekuan total izin operasional usaha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: