Tinggal di Gubuk 2x3,5 Meter, Warga Kelurahan Pensiunan Kepahiang Belum Terima PKH dan BPNT

Tinggal di Gubuk 2x3,5 Meter, Warga Kelurahan Pensiunan Kepahiang Belum Terima PKH dan BPNT

Tinggal di Gubuk 2x3,5 Meter, Warga Kelurahan Pensiunan Kelahiang Belum Terima PKH dan BPNT--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

KEPAHIANG, BETVNEWS – Kondisi memprihatinkan dialami oleh Fridilla Sandi (46), warga Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang. Janda dengan dua orang anak ini terpaksa tinggal di sebuah gubuk reot berukuran 2 x 3,5 meter berlantai tanah.

Ironisnya, hingga saat ini Fridilla belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang, Fridilla saat ini baru tercatat sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Namanya luput dari daftar penerima program bantuan sosial reguler lainnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang, H. Helmi Johan, M.Pd., turun langsung meninjau lokasi pada Selasa sore (4/8/2026). Kedatangannya sekaligus untuk menyerahkan bantuan sembako sebagai langkah tanggap darurat awal, serta melakukan pendataan langsung di lapangan.

"Kita sudah mendatangi warga tersebut. Memang benar warga Kepahiang dan saat ini baru terdata sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan," jelas Helmi.

Helmi menjelaskan, kemungkinan besar Fridilla belum terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT karena posisinya masih berada di Desil 5 pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Oleh karena itu, Dinsos akan segera mengusulkan pemutakhiran dan perubahan desil agar yang bersangkutan berhak menerima bantuan sosial.

BACA JUGA:Dapur MBG Seginim Benahi Fasilitas dan Sistem Pelayanan, Catatan dari DPRD Bengkulu Rampung Ditindaklanjuti

BACA JUGA:Tak hanya Lezat, Cek Disini Segudang Manfaat Alpukat untuk Kesehatan Tubuh

"Kita akan mengusulkan perubahan desil agar bisa menerima PKH dan BPNT," tegasnya.

Terkait kondisi huniannya yang sangat tidak layak huni, Helmi menerangkan bahwa program bedah rumah bukan merupakan ranah kewenangan Dinas Sosial. Program penataan rumah tidak layak huni tersebut berada di bawah kewenangan Dinas PUPR atau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kepahiang.

Selain itu, terdapat pula kendala administratif lainnya, yaitu status kepemilikan lahan gubuk yang ditempati Fridilla masih berdiri menumpang di atas tanah milik orang tuanya.

Meski demikian, Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang berkomitmen akan terus menyisir dan melakukan pendataan ulang terhadap warga kurang mampu yang belum tersentuh bantuan. Langkah ini dilakukan agar seluruh masyarakat rentan dapat terintegrasi ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memperoleh haknya.

BACA JUGA:Konsumsi Paprika Kuning Berlebihan Picu 4 Efek Samping Berbahaya, Cek!

BACA JUGA:Cek di Sini! Efek Samping Buah Delima bagi Kesehatan, Bisa Sebabkan Gangguan Pencernaan

Melalui langkah tanggap ini, diharapkan Fridilla dan keluarganya dapat segera mendapatkan alokasi bantuan sosial secara berkelanjutan, sehingga beban hidup serta taraf kesejahteraannya dapat membaik secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait