Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Catat Jadwalnya! Bansos PKH Anak Usia Dini 2023 Cair Rp3.000.000, Cek Penerimanya Sekarang

Catat Jadwalnya! Bansos PKH Anak Usia Dini 2023 Cair Rp3.000.000, Cek Penerimanya Sekarang

Ilustrasi - Catat Jadwalnya! Bansos PKH Anak Usia Dini 2023 Cair Rp3.000.000, Cek Penerimanya Sekarang--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Pencairan bansos PKH balita 2023 kali ini ialah penyaluran tahapan ke-3, yang mana dana bantuan tahap 3 merupakan alokasi bulan Juli, Agustus dan September 2023.

Tidak semua masyarakat bisa mendapat bantuan ini, ada beberapa persyaratan dan juga ketentuan bagi penerima bansos.

BACA JUGA:Pengakuan Bendahara P3A Proyek BBWSS VIII Kepahiang, Kades Potong Rp55 Juta dari Anggaran Rp136 Juta

Persyaratan penerimaan Bansos PKH 2023 kategori balita, ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki balita berusia 0 sampai dengan 6 tahun.

Selanjutnya, program bansos balita ini dikhususkan bagi masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:Faktor Ekonomi, Tukang Bakso di Pasar Minggu Nyambi Jual Pil Samcodin

Tidak hanya itu, program bansos ini juga tidak diperuntukkan bagi balita yang lahir dari keluarga berlatar belakang ASN, PNS, TNI, atau Polri.

Bagi KPM yang hendak mengecek status sebagai penerima bansos PKH balita, bisa login ke laman cekbansos.kemensos.go.id secara online. 

BACA JUGA:Mengenal Tradisi Bakar Tongkang di Riau, Festival Perayaan Keturunan Tionghoa Menarik Banyak Wisatawan

Berikut cara cek penerima bansos PKH balita 2023 di cekbansos.kemensos.go.id.

1. Login melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Sediakan kartu identitas berupa KTP sebagai rujukan mengisi data.

3. Masukkan data alamat lengkap sesuai yang diminta.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dalam Kasus OTT Proyek BBWSS VIII, Pengakuan Saksi Kades Lakukan Potongan Rp55 Juta

4. Isilah nama secara lengkap sesuai yang tercantum di KTP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait