Diduga Langgar Kode Etik, BPD HIPMI Bengkulu Didiskualifikasi dari Munas ke XVII Solo
Potongan video dari penyampaian diskualifikasi oleh panitia pelaksana Munas HIPMI ke XVII, terhadap BPD HIPMI Provinsi Bengkulu yang tersebar beberapa waktu yang lalu.--(Sumber Foto: istimewa/Betv).
6. Bahwa Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga dan pengurus mendapatkan fasilitas dari Dr. Anggawira, MM., MH dalam proses tahapan dan persiapan Munas HIPMI XVII, salah satunya juga dengan menyewakan apartmen untuk ketua OKK Bengkulu dan tim memberangkatkan debat kandidat di pekanbaru, labuan bajo dan berbagai kegiatan lainnya.
7. Tanpa adanya proses komunikasi secara tiba tiba tim BPD HIPMI Bengkulu, saat keberangkatan ke arena munas tidak menjalankan SOP keberangkatan dari Tim Caketum Anggawira, hal itu dikarenakan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga menerima tekanan dari Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Timur Rois S. Maming untuk mengalihkan dukungan dari Caketum Dr. Anggawira, MM.
BACA JUGA:Aksi Pencuri Sepeda Motor Terekam Kamera Pengintai
8. Bahwa berdasarkan pernyataan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga, beralihnya dukungan BPD HIPMI Bengkulu dari Caketum Dr. Anggawira, MM., MH kepada Caketum Bagas Adhadirgha, dikarenakan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga berhutang budi kepada Rois Maming dan/atau enamsembilan Group.
9. Bahwa Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga telah mencederai komitmen dan kepercayaan Calon Ketua Umum Dr. Anggawira, MM., MH di buktikan demgan menerima fasilitas dari Calon Ketua Umum Bagas Adhadirgha pada saat Munas HIPMI XVII.
BACA JUGA:Bergaji Besar, Berikut Tugas PPK dan PPS Pemilu 2024
10. Bahwa pada saat pertemuan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga dan Calon Ketua Umum Dr. Anggawira, MM., MH di Hotel Alila pada pukul 21.20 Wib. Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga telah dikawal oleh tim pengamanan Calon Ketua Umum Bagas Adhadirgha, yang menunjukan telah adanya komitment dengan Calon Ketua Umum Bagas Adhadirgha.
11. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka segala tindakan yang dilakukan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga dan Tim telah melanggar kode etik organisasi HIPMI dan merendahkan marwah HIPMI itu sendiri.
BACA JUGA:Update Gempa Cianjur: Korban Meninggal Bertambah Menjadi 271 Orang
Begitulah bunyi dari laporan yang disampaikan oleh tim calon ketua BPP HIPMI nomor urut tiga, sehingga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu dilakukan diskualifikasi dari Munas ke XVII Solo tersebut.
"Berdasarkan hasil musyawarah, makan dengan ini dinyatakan bahwa BPD HIPMI Provinsi Bengkulu dinyatakan di diskualifikasi dari Munas ke XVII," ungkap salah satu Panitia Munas HIPMI ke XVII.
BACA JUGA:Menang 4-1, Atlet Billiard Siwo PWI Bengkulu Melaju ke Babak Berikutnya
Adapun ketiga calon Ketua BPP HIPMI tersebut, diantaranya Akbar Himawan Buchari, Bagas Adhadirgha, dan Anggawira.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak BPD HIPMI Provinsi Bengkulu, atas kabar penerimaan Uang Rp200 juta tersebut, hingga dilakukan diskualifikasi dari pelaksanaan Munas tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

