Aniaya Warga Kota Bengkulu, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Aniaya Warga Kota Bengkulu, Dua Pemuda Diringkus--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim Unit Opsnal Polsek Selebar Polresta BENGKULU, Jumat (17/01) kemarin berhasil meringkus Andra Prima Yudi (23) dan Muhamad Iksan (20) warga Kota BENGKULU.
Kedua diringkus pasca melakukan penganiayaan berat terhadap korban saat berada di salah satu cafe remang-remang dikawasan Jalan Suprapto dalam Kota Bengkulu.
Melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Selebar Kompol Hasanul Bakri mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang datang ke Polsek Selebar dengan keadaan berlumuran darh akibat hantaman botol minuman keras di kepala.
Mendapatakan laporan tersebut, Tim Opsnal dengan di pimpin Kanit Opsnal Polsek Selebar langsung begerak meringkus kedua pelaku di kawasan Jalan Sidomulyo.
BACA JUGA:Menahami Sejarah Isra Mi'raj Rasulullah SAW dan Pelajaran Berharga Dibaliknya
"Setelah mendapatkan laporan Tim Opsnal langsung bergerak dan langsung meringkus kedua pelaku di kawasan Jalan Sidomulyo Kota Bengkulu, saat diamankan keduanya tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang anggota ke Mako Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Hasanul Bakri.
Diketahui, atas peristiwa ini, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat hantaman benda keras Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 354 dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Terlihat Mirip, Ini 5 Cara Mudah Bedakan Daging Sapi Dan Kerbau
BACA JUGA:Hindari! Ini 5 Tanda Daging Sapi Tak Layak Konsumsi, Salah Satunya Warna Daging Berubah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

