Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Diantar Gusnan Mulyadi dan 3 Parpol, Suryatati-Ii Sumirat Resmi Daftar ke KPU Bengkulu Selatan

Diantar Gusnan Mulyadi dan 3 Parpol, Suryatati-Ii Sumirat Resmi Daftar ke KPU Bengkulu Selatan

Diantar Gusnan dan 3 Parpol, Suryatati-Ii Sumirat Resmi Daftar ke KPU Bengkulu Selatan--(Sumber Foto: Yoan/BETV)

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan APDESI Bahas Pertumbuhan Ekonomi di Desa

BACA JUGA:Pj Sekda dan OPD di Lingkup Pemprov Bengkulu Bahas Pelaksanaan Program Kerja 100 Hari Gubernur Helmi Hasan

Di tempat yang sama, Gusnan Mulyadi menjelaskan bahwa pemilihan Suryatati sebagai pengganti dirinya bukan keputusan sembarangan.

Menurutnya, Suryatati adalah kader terbaik NasDem dan memiliki kapasitas untuk memimpin Bengkulu Selatan.  

"Kami sudah menghitung dengan matang. Bahkan, kami yakin pasangan ini lebih kuat dari kami sebelumnya," ungkap Gusnan.  

Lebih lanjut, Gusnan menyebut bahwa Suryatati memiliki keunggulan strategis yang tidak dimiliki pasangan lain, yakni akses langsung ke pemerintahan pusat.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Penyiksaan, Oknum Perangkat Desa Kungkai Baru Dilaporkan ke Polres Seluma

"Beliau punya link yang kuat di pusat, salah satunya karena adik kandungnya, Sultan B Najamudin, adalah Wakil Ketua DPD RI. Ini jelas menjadi nilai tambah bagi Bengkulu Selatan jika dipimpin oleh Suryatati," tandasnya.   

Di sisi lain Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas pendaftaran Bapaslon pengganti untuk PSU.  

Selanjutnya, mulai Selasa esok, KPU akan melakukan penelitian administrasi dokumen pendaftaran, diikuti pemeriksaan kesehatan pada Rabu 12 Maret 2025.

BACA JUGA:Tak Terima Ditegur, Pria di Seluma Bacok Adik Ipar Sendiri

Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada Jumat 14 Maret 2025, dengan waktu perbaikan dokumen pada 15-17 Maret 2025. Adapun penetapan pasangan calon dijadwalkan pada Minggu  23 Maret 2025.  

"Penetapan ini sekaligus membatalkan berita acara sebelumnya, sebagaimana keputusan MK," tutup Erina.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait