Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

DPMPTSP Kota Bengkulu: Pajak yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Tidak Dikenakan Denda

DPMPTSP Kota Bengkulu: Pajak yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Tidak Dikenakan Denda

Plt. Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Evi Heryati, S.E., M.Si.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota BENGKULU bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan bahwa sistem pelayanan pajak daerah akan libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada tanggal 28 Maret 2025 dan akan kembali membuka pelayanan pada tanggal 8 April 2025.

Selama periode tersebut, seluruh layanan pajak akan ditutup sementara dan baru akan beroperasi kembali pada tanggal 8 April 2025. Plt. Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Evi Heryati, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pengumuman resmi mengenai jadwal layanan ini melalui website dan media sosial resmi.

BACA JUGA:Pulang Kampung Beli Ganja untuk Dijual di Kota Bengkulu, Warga Lebong Diringkus Polisi

Sebagai bentuk solusi bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada periode libur nasional tersebut, DPMPTSP dan Bapenda Kota Bengkulu memastikan bahwa tidak akan ada denda yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran pajak selama libur nasional.

“Mulai hari Jumat, layanan pajak akan tutup, dan baru akan dibuka kembali pada tanggal 8 April. Bagi yang memiliki kewajiban pembayaran pajak dengan jatuh tempo dalam periode tersebut, tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan denda,” ujar Evi.

BACA JUGA:Bukti Lunas PBB Jadi Syarat Pendaftaran Siswa Baru PAUD hingga SMP di Kota Bengkulu

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan jadwal pembayaran pajak dan memanfaatkannya sebaik mungkin. Jika ada yang memiliki kewajiban pajak sebelum masa libur, sebaiknya segera melunasi agar tidak menumpuk setelah layanan kembali dibuka," tambah Eva.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Pastikan Pembangunan Jalan di Bengkulu Utara Rampung dalam 3 Tahun

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam mengatur pembayaran pajak tanpa khawatir terkena sanksi keterlambatan akibat hari libur nasional.

(Jalu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait