Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Hadirkan 7 Pejabat Eselon II, Saksi Akui Setor Uang untuk Pertahankan Jabatan
Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Hadirkan 7 Pejabat Eselon II, Saksi Akui Setor Uang untuk Pertahankan Jabatan--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Namun di persidangan hari ini Meri Sasdi mengatakan tidak ada tekanan atau ancaman non job dari terdakwa.
Sebelumnya, JPU KPK mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah diduga menerima dana gratifikasi sebesar Rp30,3 miliar dari berbagai pihak. Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
Dana tersebut diterima melalui Evriansyah alias Anca (ajudan), Isnan Fajri (Sekda nonaktif Provinsi Bengkulu), dan Alfian Martedy (mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu).
BACA JUGA:Bengkulu Jadi Tuan Rumah Tabligh Akbar Indonesia Berdoa 2025, Gubernur Helmi Hasan Sambut Baik
BACA JUGA:Bengkulu Jadi Tuan Rumah Tabligh Akbar Indonesia Berdoa 2025, Gubernur Helmi Hasan Sambut Baik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

