Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang
Penyidik Kejari Kepahiang menetapak 3 orang ASN sebagai tersangkan kasus Korupsi di Sekretariat DPRD.--(Sumber Fot: Hendri/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Pengusutan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, akhirnya memasuki babak baru dengan ditetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, menetapkan tiga orang ASN yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD tahun 2021 hingga 2023.
Penetapan tersangka tersebut tertuang pada surat nomor 347/L.7.18/Fd.18/05/2025, yang menetapkan RY mantan Sekwan tahun 2019-2024, YN Bendahara Sekwan tahun 2021, serta DR Bendahara Sekwan tahun 2022-2024.
BACA JUGA:Belum Kembalikan Kerugian Negara, Kejari Kepahiang Telusuri Aset Terdakwa Korupsi CSR PLN
Ketiganya resmi dijadikan tersangka pada Rabu 7 Mei 2025, untuk selanjutnya langsung dilakukan penahanan guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Disampaikan Nanda Hardika, Kasi Intel Kejari Kepahiang, bahwa ketiga yang telah ditetapkan tersangka akan dititipkan ke lapas selama 20 hari.
"Sementara waktu dititipkan di lapas Curup Rejang Lebong, guna untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," ujar Nanda Hardika, Rabu 8 Mei 2025 kemarin.
Lanjutnya, bahwa setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kepahiang, didapatkan barang bukti yang cukup terkai dengan dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kepahiang dari 2021 sampai 2023.
BACA JUGA:Tersandung Hukum, Sekwan Kepahiang Akan Dijabat Pelaksana Tugas
Sedangkan untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut, untuk perhitungan sementara mencapai Rp12 Miliar lebih.
"Untuk Kerugian negara saat ini masih fluktuatif, dimana penghitungan sementara kurang lebih sebesar Rp12 miliar," imbuhnya.
BACA JUGA:Mantan Sekwan Kepahiang Buka Suara, Bongkar Aliran TGR Rp11,4 Miliar
Terpisah, Jino Bastian yang merupakan kuasa hukum RY salah satu tersangka, mengatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan dengan melakukan pembelaan terhadap kliennya, serta akan buka-bukaan pada saat sidang nantinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

